Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PA.Ktg 1.Hi. Kasman Ishak
2.Hj. HINDUN SABUNGE BINTI BAKARI SABUNGE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PA.Ktg
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hi. Kasman Ishak
2Hj. HINDUN SABUNGE BINTI BAKARI SABUNGE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon I (Hi. KASMAN ISHAK BIN KADU ISHAK) dan Pemohon II (Hj. HINDUN SABUNGE BINTI BAKARI SABUNGE) sebagai wali dari cucu kandung Para Pemohon yang bernama Alisya Putri Yudhowisno Ishak guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum menggantikan anak tersebut di dalam dan di luar Pengadilan serta untuk kelengkapan berkas dalam pengurusan Pembuatan Passport atas nama Alisya Putri Yudhowisno Ishak;
3.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Kotamobagu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak