| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 130/Pdt.G/2023/PA.Ktg | 1.Sanjaya Bin Hasan Paputungan 2.Sajuddin Bin Hasan Paputungan |
1.Rini Paputungan Binti Hasan Paputungan 2.PT. Indomarco Prismatama Cabang Manado 3.Cahya V. Paputungan Binti Hasjuyani Paputungan 4.Tatinaya Paputungan Binti Hasjuyani Paputungan 5.Titaniya Paputungan Binti Hasjuyani Paputungan 6.Sriyani Rahayu H. Paputungan Binti Hasan Paputungan 7.Fitriani Binti Hasan Paputungan 8.Riswanda Paputungan Bin Jefri Paputungan 9.Syifa Alhabsyi Binti Abdullah Alhabsyi 10.Saidah Paputungan Binti Hasan Paputungan |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 130/Pdt.G/2023/PA.Ktg | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Petitum | P R I M E R 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan menurut Hukum HASAN PAPUTUNGAN Bin DADUI PAPUTUNGAN telah meninggal dunia pada tanggal 26 Nofember 2002 dan Almarhummah MUSTAEJA Binti PANNE telah meninggal dunia pada tanggal 10 September 1993 ; 3. Menetapkan : 3.1 SANJAYA Bin HASAN PAPUTUNGAN ( Penggugat 1 ) 3.2 SAJUDIN Bin HASAN PAPUTUNGAN ( Penggugat 2 ) Adalah Ahli Waris dari Almarhum HASAN PAPUTUNGAN Bin DADUI PAPUTUNGAN dan Almarhummah MUSTAEJA Binti PANNE ; 3.3 Almarhum HASJUYANI PAPUTUNGAN Bin HASAN PAPUTUNGAN Ahli warisnya : - CAHYA V. PAPUTUNGAN Binti HASJUYANI PAPUTUNGAN ( Tergugat 3 ) ; - TATINAYA PAPUTUNGAN Binti HASJUYANI PAPUTUNGAN ( Tergugat 4 ) ; - TITANIYA PAPUTUNGAN Binti HASJUYANI PAPUTUNGAN ( Tergugat 5 ) ; 3.4 SRIYANI RAHAYU H. PAPUTUNGAN Binti HASAN PAPUTUNGAN ( Tergugat 6 ) 3.5 FITRIANI Binti HASAN PAPUTUNGAN ( Tergugat 7 ). 3.6 Almarhum JEFRI PAPUTUNGAN Bin HASAN PAPUTUNGAN. ahli warisnya : - RISWANDA PAPUTUNGAN Bin JEFRI PAPUTUNGAN ( Tergugat 8 ). 3.7 RINI PAPUTUNGAN Binti HASAN PAPUTUNGAN ( Tergugat 1 ) 3.8 SYIFA ALHABSYI Binti ABDULLAH ALHABSYI ( Tergugat 9 ) 3.9 SAIDA ALHABSYI Binti HASAN PAPUTUNGAN ( Tergugat 10 ). Adalah ahli waris dari Almarhum HASAN PAPUTUNGAN Bin DADUI PAPUTUNGAN ; 4. Menetapkan secara hukum bahwa tanah/kintal seluas ± 665 M2 yang terletak di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara yang batas-batasnya : Utara : berbatasan dengan Jalan Veteran Timur : berbatasan dengan tanah milik Malik Badu Selatan : berbatasan dengan tanah milik H. Halim Paputungan Barat : berbatasan dengan Jalan Garuda Adalah harta warisan yang asalnya dari Harta Bersama pernikahan almarhum HASAN PAPUTUNGAN Bin DADUI PAPUTUNGAN dan almarhumah MUSTAEJA Binti PANNE ; 5. Membagi secara hukum Islam yang berlakuHartaWarisan/Tanah Objek Sengketakepadaahli masing-masingwaristersebutdiatas sesuai dengan kadar dan haknya; 6. Menetapkan Wasiat Wajibah atas Tanah Objek Sengketa kepada anak kandung dari Almarhum HASAN PAPUTUNGAN Bin DADUI PAPUTUNGAN yang bukan beragama Islam yakni : - SRIYANI RAHAYU H. PAPUTUNGAN Binti HASAN PAPUTUNGAN beragama Kristen. ( Tergugat 6 ). - FITRIANI Binti HASAN PAPUTUNGAN. beragama Katolik ( Tergugat 7 ). 7. Menghukum kepadaTergugat 1untuk menyerahkan secara suka rela bagian waris dan wasiat wajibah yang ditetapkan dalam perkara ini kepadayang lainnya ; 8. Menetapkan jika pembagian harta warisan dan pemberian Wasiat Wajibah dalam perkara ini tidak dapat dilakukan secara Natura maka akan dilelang dimuka umum dan harga diberikan kepada masing-masing ahli waris dan penerima Wasiat Wajibah sesuai kadar dan haknya ; 9. Menyatakan secara hukum Sewa menyewa yang dilakukan antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 adalah tidak sah dan batal secara hukum; 10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 988/Motoboi Kecil atas nama NURSIA dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 990/Motoboi Kecil atas nama RINI PAPUTUNGAN tidak bernilai bukti kepemilikan atas Tanah Objek Sengketa dalam perkara ini ; 11. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ; 12. Menyatakkan Sita Jaminan ( Concervatoir Beslaag ) yang diletakan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu atas Tanah Objek Sengketa adalah Sah dan berharga ; 13. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul Verzet, banding, ataupun Kasasi ( Uitvoerbar Bin Vorraad ) ; 14. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ; SUBSIDAIR ; Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya. ( ex aequo et bono ) ; |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
