INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 109/Pdt.G/2026/PA.Ktg | FELMI KUSOI BINTI ADRI KUSOI | Alkhamdi Tompo Bin Rasid Tompo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pdt.G/2026/PA.Ktg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, bahwa objek sengketa pada poin 4.a, 4.b, 4.c dan 4.d adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;
3. Menyatakan bahwa objek sengketa pada poin 5.a,5.b,5.c,5.d dan 5.e, adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat yang harus ditanggung dan dibayar secara bersama-sama;
4. Menyatakan 1/2 bagian dari objek sengketa adalah hak Penggugat dan 1/2 bagian lainnya adalah hak Tergugat setelah melunasi semua hutang-hutang;
5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari dan yang menguasai objek sengketa untuk keluar/mengosongkan dan/atau
menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat secara suka rela untuk dibagi, apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura maka dijual di hadapan umum (lelang) yang hasil penjualannya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas seluruh kewajiban hutang yang telah dibayarkan secara sepihak oleh Penggugat pribadi.
7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas objek sengketa pada poin 4.a, 4.b ,4.c dan 4.d adalah sah dan berharga;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun timbul upaya hukum Verzzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil- adilnya, (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
