INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg | 1.MURSIDIN MOKOBOMBANG, S.Pd., M.Pd 2.Drs.SUHARJO MAKALALAG, M.ED 3.MARWAN MAKALALAG, S.Pd 4.SUKARDI PAPUTUNGAN 5.Drs.H. SULAIMAN MOLANU, S.Pd 6.SUPRIADI PAPUTUNGAN,S.H 7.Drs. H.NASRUN GILALOM 8.WAHYUDI TONGGI, S.Pd |
1.YAYASAN PENDIDIKAN COKROAMINOTO BOLAANG MONGONDOW RAYA 2.H. ARIA SUKMA MALAH,ST |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wakaf | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
3. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana dalam gugatan Penggugat pada angka 3 (tiga) angka 4.1 sampai dengan 4.8 adalah benda wakaf.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT I, sebagai Nadzir (pengelola) atas nama Pengurus Pusat Syarikat Islam berdasarkan akta Notaris Nomor 14 Tahun 2022.
5. Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir beslag) untuk pembayaran sejumlah uang yang telah diletakkan barang milik Tergugat berupa tempat tinggal beserta tanah dan bangunannya serta gedung sekolah beserta tanah dan bangunannya adalah sah dan berharga.
6. Menyatakan Yayasan Pendidikan Cokroaminoto Bolaang Mongondow Raya yang didirikan Tergugat berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 Tahun 1989 maupun Akta Notaris Nomor 42 Tahun 2013 yang mengklaim Obyek sengketa sebagai asetnya tidak berkekuatan hukum.
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang terbit mengatas namakan Yayasan Pendidikan Coroaminoto tidak berkekuatan hukum.
8. Menghukum kepada Tergugat I, dan Tergugat II, untuk menyerahkan benda wakaf tersebut kepada Syarikat Islam dalam waktu delapan hari sejak putusan ini dijatuhkan, mengosongkan segala penguasaannya secara sukarela dan apabila perlu melalui bantuan alat Negara meskipun Tergugat banding, Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada Para Penggugat berupa pendapatan sumbangan para Siswa sejumlah Rp500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah) ditambah Hasil Panen Sawah dan ladang lokasi Diat sejumlah Rp1.940.000.000,00- (satu milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) Seluruhnya berjumlah Rp.2.440.000.000,00- (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk perbaikan dan Pengembangan sekolah tersebut.
10. Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar kerugian immaterial masyarakat Muslim Bolaang Mongondow uang sejumlah Rp.2.000.000.000,00- (dua milyar rupiah) kepada Para Penggugat. Dan uangnya digunakan untuk perbaikan sekolah sebagaimana disebutkan dalam obyek sengketa.
11. Menghukum pula kepada Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan tersebut untuk membayar dwangsom kepada Para Penggugat uang sejumlah Rp.1.000.000,00.- (satu juta rupiah ) perhari.
12. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Kotamobagu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
