Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2026/PA.Ktg 1.MURSIDIN MOKOBOMBANG, S.Pd., M.Pd
2.Drs.SUHARJO MAKALALAG, M.ED
3.MARWAN MAKALALAG, S.Pd
4.SUKARDI PAPUTUNGAN
5.Drs.H. SULAIMAN MOLANU, S.Pd
6.SUPRIADI PAPUTUNGAN,S.H
7.Drs. H.NASRUN GILALOM
8.WAHYUDI TONGGI, S.Pd
1.YAYASAN PENDIDIKAN COKROAMINOTO BOLAANG MONGONDOW RAYA
2.H. ARIA SUKMA MALAH,ST
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSIDIN MOKOBOMBANG, S.Pd., M.Pd
2Drs.SUHARJO MAKALALAG, M.ED
3MARWAN MAKALALAG, S.Pd
4SUKARDI PAPUTUNGAN
5Drs.H. SULAIMAN MOLANU, S.Pd
6SUPRIADI PAPUTUNGAN,S.H
7Drs. H.NASRUN GILALOM
8WAHYUDI TONGGI, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN COKROAMINOTO BOLAANG MONGONDOW RAYA
2H. ARIA SUKMA MALAH,ST
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
3. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana dalam gugatan Penggugat pada angka  3 (tiga)  angka 4.1 sampai dengan 4.8  adalah benda wakaf.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT I, sebagai Nadzir (pengelola) atas nama Pengurus Pusat Syarikat Islam berdasarkan akta Notaris Nomor 14 Tahun 2022.
5. Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir beslag) untuk pembayaran sejumlah uang yang telah diletakkan barang milik Tergugat berupa tempat tinggal beserta tanah dan bangunannya serta gedung sekolah beserta tanah dan bangunannya adalah  sah dan berharga.
6. Menyatakan Yayasan Pendidikan Cokroaminoto Bolaang Mongondow Raya yang didirikan Tergugat berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 Tahun 1989 maupun Akta Notaris Nomor  42 Tahun 2013 yang mengklaim Obyek sengketa sebagai asetnya tidak berkekuatan hukum.
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang terbit mengatas namakan Yayasan Pendidikan Coroaminoto  tidak berkekuatan hukum.
8. Menghukum kepada   Tergugat I, dan Tergugat II, untuk menyerahkan benda wakaf tersebut kepada Syarikat Islam  dalam waktu delapan hari sejak putusan ini dijatuhkan, mengosongkan segala penguasaannya  secara sukarela dan apabila perlu  melalui bantuan alat Negara meskipun Tergugat banding, Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Menghukum  pula kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada Para Penggugat  berupa pendapatan sumbangan para Siswa   sejumlah Rp500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah) ditambah Hasil Panen Sawah dan ladang lokasi Diat sejumlah Rp1.940.000.000,00- (satu milyar Sembilan ratus  empat puluh juta rupiah) Seluruhnya berjumlah Rp.2.440.000.000,00- (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk perbaikan dan Pengembangan  sekolah tersebut.
10. Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar kerugian immaterial masyarakat Muslim  Bolaang Mongondow   uang sejumlah Rp.2.000.000.000,00- (dua milyar rupiah) kepada  Para Penggugat. Dan uangnya digunakan untuk perbaikan sekolah sebagaimana disebutkan dalam obyek sengketa.
11. Menghukum pula kepada Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan tersebut   untuk membayar  dwangsom kepada Para Penggugat  uang sejumlah Rp.1.000.000,00.- (satu juta rupiah ) perhari. 
12. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Kotamobagu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak