| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat;
- Menyatakan harta-harta berupa
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Sangkub, Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 12 Ha. dengan batas-batas:
- Utara dengan tanggul Irigasi;
- Selatan dengan jalan Trans Sulawesi;
- Barat dengan tanah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkup;
- Timur dengan tanah dari Kepala desa Sangkub III.
- Sebidang Tanah yang terletak di desa Moiilu, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 3 Ha. dengan batas-batas:
- Utara dengan tanah dari Pulin;
- Selatan dengan Sungai;
- Barat dengan tanah dari Pulin;
- Timur dengan tanah dari Pulin;
- Sebidang yang terletak di desa Moiilu, Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 26 Ha. dengan batas-batas:
- Utara dengan Sungai;
- Selatan dengan Pegunungan;
- Barat dengan tanah dari Sungai;
- Timur dengan tanah dari Pegunungan;
- adalah harta bersama antara almarhum Al Amin Tjung Alias Alex Tjung bin Cao Sen dan Penggugat VI
- Menyatakan seperdua bagian dari semua harta tersebut pada petitum poin (2) adalah hak Penggugat VI dan seperdua lainnya adalah harta peninggalan almarhum Al Amin Tjung Alias Alex Tjung bin Cao Sen yang harus dibagi waris kepada ahli warisnya.
- Menyatakan ahli waris almarhum Al Amin Tjung Alias Alex Kantohe Adalah:
- Penggugat I (Abdul Rahman Faudji bin Al Amin Tjung);
- Penggugat II (Abdul Rahim Padli bin Al Amin Tjung);
- Penggugat III (Faizal Ade bin Al Amin Tjung);
- Penggugat IV (Fahri Roy Sabaya bin Al Amin Tjung);
- Penggugat V (Ronald Varit Sabaya bin Al Amin Tjung);
- Penggugat VI (Amu Sabaya binti Abdullah Sabaya)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris tersebut atas harta peninggalan almarhum Al Amin Tjung Alias Alex Kantohe;
- Membatalkan jual beli antara para Tergugat atas harta tersebut pada petitum poin (2.1) dan petitum poin (2.2) tersebut di muka
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan semua harta tersebut pada petitum poin (2) kepada para Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau pabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|