Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2015/PA.Ktg 1.Abdul Rahim Padli, S.Ag
2.Abdul Rahman Faudji,SH
3.Faizal Ade, S.Ag, P.Pd bin Al Amin Tjung
4.Fahri Roy Sabaya, SH bin Al Amin Tjung
5.Ronald Varit Sabaya bin Al Amin Tjung
6.Amu Sabaya binti Abdullah Sabaya
1.Sie Moy Kantohe binti Rit Kantohe
2.Hin Kantohe bin Rit Kantohe
3.Zani Kantohe bin Rit Kantohe
4.Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara, c.q. Bupati Kepala Daerah Tk. II
5.Jemy
Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2015/PA.Ktg
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rahim Padli, S.Ag
2Abdul Rahman Faudji,SH
3Faizal Ade, S.Ag, P.Pd bin Al Amin Tjung
4Fahri Roy Sabaya, SH bin Al Amin Tjung
5Ronald Varit Sabaya bin Al Amin Tjung
6Amu Sabaya binti Abdullah Sabaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sie Moy Kantohe binti Rit Kantohe
2Hin Kantohe bin Rit Kantohe
3Zani Kantohe bin Rit Kantohe
4Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara, c.q. Bupati Kepala Daerah Tk. II
5Jemy
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  • Mengabulkan gugatan para Penggugat;
  • Menyatakan harta-harta berupa
  • Sebidang Tanah yang terletak di Desa Sangkub, Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 12 Ha. dengan batas-batas:
  • Utara dengan tanggul Irigasi;
  • Selatan dengan jalan Trans Sulawesi;
  • Barat dengan tanah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkup;
  • Timur dengan tanah dari Kepala desa Sangkub III.
  • Sebidang Tanah yang terletak di desa Moiilu,  Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 3 Ha. dengan batas-batas:
  • Utara dengan tanah dari Pulin;
  • Selatan dengan Sungai;
  • Barat dengan tanah dari Pulin;
  • Timur dengan tanah dari Pulin;
  • Sebidang yang terletak di desa Moiilu, Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 26 Ha. dengan batas-batas:
  • Utara dengan Sungai;
  • Selatan dengan Pegunungan;
  • Barat dengan tanah dari Sungai;
  • Timur dengan tanah dari Pegunungan;
  • adalah harta bersama antara almarhum Al Amin Tjung Alias Alex Tjung bin Cao Sen  dan Penggugat VI
  • Menyatakan seperdua bagian dari semua harta tersebut pada petitum poin (2) adalah hak Penggugat VI dan seperdua lainnya adalah harta peninggalan almarhum Al Amin Tjung Alias Alex Tjung bin Cao Sen yang harus dibagi waris kepada ahli warisnya.
  • Menyatakan ahli waris almarhum Al Amin Tjung Alias Alex Kantohe Adalah:
  • Penggugat I (Abdul Rahman Faudji bin Al Amin Tjung);
  •  Penggugat II (Abdul Rahim Padli  bin Al Amin Tjung);
  •  Penggugat III (Faizal Ade bin Al Amin Tjung);
  •  Penggugat IV (Fahri Roy Sabaya bin Al Amin Tjung);
  •  Penggugat V (Ronald Varit Sabaya bin Al Amin Tjung);
  • Penggugat VI (Amu Sabaya binti Abdullah Sabaya)
  • Menetapkan bagian masing-masing ahli waris tersebut atas harta peninggalan almarhum Al Amin Tjung Alias Alex Kantohe;
  • Membatalkan jual beli antara para Tergugat atas harta tersebut pada petitum poin (2.1) dan petitum poin (2.2) tersebut di muka
  • Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan semua harta tersebut pada petitum poin (2) kepada para Penggugat.
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.


SUBSIDAIR:

Atau pabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak